🤝 Layanan & bantuan sosial DINSOS situraja GRATIS. Waspada penipuan yang mengatasnamakan bansos!
Jl. Sosial No. 1, situraja (0271) 534180 Senin–Jumat 08.00–15.00 WIB

Struktur Organisasi

Susunan organisasi DINSOS situraja situraja, struktur sistematis untuk pelayanan kesejahteraan sosial yang optimal.

Pimpinan Dinas

Pimpinan DINSOS situraja

Tim pimpinan yang memimpin arah strategis pelayanan kesejahteraan sosial di situraja.

Kepala Dinas

Memimpin penyelenggaraan kebijakan kesejahteraan dan perlindungan sosial di situraja.

Sekretaris Dinas

Mengoordinasikan tata usaha, kepegawaian, keuangan, dan perencanaan DINSOS situraja.

Tim Fungsional

Pekerja sosial, pendamping PKH, dan relawan sosial (Tagana, PSM) DINSOS situraja.

Bidang-Bidang

Bidang & Sub-Bagian

Setiap bidang memiliki tugas khusus untuk pelayanan kesejahteraan sosial di situraja.

01

Bidang Perlindungan & Jaminan Sosial

Penyaluran bansos (PKH, Sembako), pengelolaan DTKS, dan perlindungan korban bencana.

02

Bidang Rehabilitasi Sosial

Pelayanan rehabilitasi penyandang disabilitas, lansia, anak terlantar, dan PMKS.

03

Bidang Pemberdayaan Sosial

Pemberdayaan fakir miskin, pembinaan KUBE, dan pengelolaan sumber dana sosial.

04

Bidang Penanggulangan Bencana

Koordinasi Tagana, dapur umum, bantuan logistik, dan penanganan korban bencana di situraja.

05

Sub Bagian Keuangan

Pengelolaan anggaran operasional, gaji, dan administrasi keuangan DINSOS situraja.

06

Sub Bagian Perencanaan

Penyusunan rencana strategis, evaluasi program, dan pelaporan kinerja dinas.

Bagan Organisasi

DINSOS situraja dipimpin oleh Kepala Dinas yang membawahi Sekretaris dan empat bidang utama: Perlindungan & Jaminan Sosial, Rehabilitasi Sosial, Pemberdayaan Sosial, serta Penanggulangan Bencana.

Sekretariat dibantu tiga sub-bagian: Umum & Kepegawaian, Keuangan, serta Perencanaan & Evaluasi. Struktur ini memastikan setiap fungsi pelayanan sosial di situraja berjalan terpadu dengan koordinasi yang jelas.

Pengawasan: Operasional DINSOS situraja berada di bawah pembinaan Bupati/Walikota situraja, dengan koordinasi melalui Sekretaris Daerah dan pengawasan internal oleh Inspektorat.